Konnichiwa minna san, ogenki desuka ? hari ini aku akan mengupdate mengenai proses penon-efektif kartu NPWP yang aku miliki. Setelah kurang lebih 3 minggu aku mendatangi kantor KPP Pratama salatiga akhirnya di tanggal 29 maret aku menerima surat yang berisikan keputusan status pengajuan tersebut dengan layak dan di setujui sebagai wajib pajak non-efektif yang artinya NPWP ku telah non aktif per 22 maret 2022. sehingga aku kini telah nyaman urusan dengan perpajakan ini tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena rencana di tahun ini akan pindah ke luar negri otomatis aku tidak wajib untuk membayar pajak di indonesia baik pajak penghasilan atau pph maupun pajak badan usaha dengan alasan aku tidak lagi bekerja di indonesia serta tidak memiliki usaha atau bisnis di indonesia.
Untuk minna san yang juga sama kasus dengan ku apabila memiliki kartu NPWP di indonesia aku menyarakan untuk mengurus proses non-efektif kartu NPWP agar nantinya tidak jadi doubel membayar pajak di luar negri maupun di indonesia. Selain itu bila kita mempunyai kartu NPWP setiap tahunnya kita harus lapor SPT yang aku rasa ini ribet meski sekarang bisa di lakukan secara online. Bukti surat non-efektif ini juga dikirim di rumah langsung lo jadi kita tidak perlu datang ke kantor KPP. Bagaimana minnasan sudah lapor spt tahun ini ? hehehhe sukses selalu ya minna san :)
Komentar
Posting Komentar