Ohayou gozaimasu minnasan, kali ini aku akan bercerita mengenai pengalaman menonaktifkan NPWP. Bagi beberapa orang pasti tidak asing dengan yang namanya NPWP. Sebagai warga Negara yang baik tahun lalu karena penghasilan ku mencapai minimal Rp. 54.000.000 per tahun aku di wajibkan untuk membuat NPWP sebagai tanda bahwa pengahasilanku masuk kriteria kena pajak PPh 21. Walaupun baru sebulan terdaftar akhirnya aku resign dari pekerjaan. Akhirnya karna banyak sekali yang dipikirkan hingga aku lupa hingga di bulan maret ini menerima email dari dirjen pajak untuk laporan SPT tahunan. Akhirnya karna rencana tahun ini juga akan meninggalkan Indonesia dan memang waktu – waktu sekarang sedang tidak bekerja, aku putuskan untuk menonaktifkan kartu NPWP ini. Takutnya jika tidak dimatikan akan bermasalah dan akan lebih sulit karana tidak inggal di Indonesia.
Proses menonaktifkan NPWP ini sebenarnya bisa di lakukan dengan online, namun karna aku yang careless nggak begitu mengurus pengaktifan EFIN pun tidak dilakukan sehingga harus ribet ke kantor pajak. Aku terdaftar di KPP Pratama Salatiga sehingga mau tidak mau harus datang ke kantor langsung. Bulan maret merupakan bulan tersibuk untuk laporan SPT sehingga kantor pajak sedang sibuk. Aku datang di jam sekitar 11.00 karna memang tujuannya untuk menonaktifkan jadi antrian juga tidak begitu lama sekitar 15 menit. Proses untuk menonaktifkan sendiri sangat mudah, yaitu hanya mengisi form penonaktifan NPWP saja. Namun karena bersamaan dengan laporan SPT akupun juga harus melaporkan SPT tahunan. Jangan lupa siapkan materai Rp.10.000 untuk tanda tangan penonaktifan NPWP dan juga kartu NPWP. Jangan seperti aku karena memang tidak paham terpaksa harus bingung cari materai untungya sekitar 25 meter dari kantor pajak ada alfamaret.
Overall pelayanan KPP Pratama Salatiga sangat baik, pegawainya ramah dan membimbing bagaimana mengisi form formnya dengan sabar dan jelas baik untuk pengurusan SPT maupun penonaktifan NPWP. Prosesnya sendiri tidak memakan waktu lama kurang lebih sekitar 15 menit. Untuk ketentuannya apakah bisa di non aktifkan atau tidaknya nanti kita akan menerima surat langsung ke alamat rumah dari dirjen pajak. Minusnya cuma satu pelayanan di bagian pegawai penunggu nomor antrian tidak ramah dan tidak helpful.
Untuk teman – teman semuanya jangan lupa bayar pajak ya. Terutama untuk kamu juga yang hendak pindah ke luar negri jangan lupa di urus.
Komentar
Posting Komentar